Teropongistana.com JAKARTA – Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir kembali menyoroti Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Yakobus Manu karena dia melayangkan surat keberatan atas permohonan merk ke Kementerian Hukum dan HAM bagian Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Menurut Matahukum, Kementerian harus cermat dan meneliti permohonan dari hakim yang bisa memanfaatkan jabatanya untuk mempengaruhi kebijakannya,

“Kementerian Hukum dan Ham melalui Dirjen Kekayaan Intelektual harus mencabut surat keberatan atas permohonan merk dari Ketua PN Parigi yaitu Yakobus. Dia itu hakim aktif dan ASN, tidak boleh dia memiliki bisnis, apalagi dia ikut melayangkan surat ke Kementerian bagian Dirjen Haki demi memuluskan usahanya,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir melaui pernyataanya, Kamis (5/10/2023)

Suami dari istri tersangka merk yang ditetapkan oleh Polda Bali yaitu Olfi Hargono terlalu ambisius dalam melakukan bisnis. Dalam sidang praperadilan di PN Denpasar tersebut, dia sempat menjadi kuasa hukum istrinya dan hakim menolak gugatannya.

Iklan

“Ketua PN Parigi dan istrinya tidak boleh berbisnis meskipun tidak ada larangan tegas bagi PNS untuk memiliki usaha sampingan. Tapi ada etika yang mengikat dalam menjalankan usaha saat masih berstatus sebagai PNS seperti yang dimiliki pak Yakobus yang notabennya pejabat aktif,’’ jelas Muksin.

“Dalam peraturan sebelumnya yakni Pasal 3 PP No. 30 tahun 1980 secara eksplisit diatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon,’’ tambah Mukhsin.

Meskipun saat ini secara hukum tidak ada lagi larangan yang tegas bagi PNS untuk berwirausaha. Menurut Sekjen Matahukum tetap ada etika yang harus ditaati. Kata Muksin, ASN tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik.