TeropongIstana.com Jakarta – Richard Cahyadi Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang juga Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba sudah tiga kali diperiksa oleh Kejati Sumsel soal dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba tahun 2019-2023, dengan modus dugaan mark-up harga langganan internet sekitar 200 desa di Muba yang rugikan negara sekitar Rp 27 miliar,” (24/7).

Hal tersebut dibenarkan Kasi
Penerangan dan Hukum (Penkum)
Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
“Saksi tersebut diperiksa terkait
jabatannya saat menjabat Kadis
PMD Muba Tahun 2019-2023,”
tegas Vanny.

Selain memeriksa Richard Cahyadi,
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga
memeriksa dua saksi lainnya.

“Dua saksi lainnya yang juga
diperiksa yakni Z mantan Kepala
BPKAD Muba tahun 2022 dan HS
mantan Plt Kadis PMD Muba tahun
2023-2024,” ujarnya.

Diungkapkannya, diperiksanya
para saksi dalam rangkan pendalaman penyidikan dan juga untuk melengkapi berkas dua dari tiga tersangka yang telah
ditetapkan dalam perkara tersebut.

Adapun dua tersangka yang berkas perkara masih dilengkapi, yaitu tersangka Harbal Fijar (Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Muba), dan Riduan
(Kasi Keuangan Desa pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kabupaten Muba).