“Sedangkan untuk satu tersangka
lainnya berkasnya sudah P21
(lengkap) dan telah dilakukan
tahap dua, yakni penyerahan
tersangka dan barang bukti dari
Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada Tim Jaksa Penuntut Umum
Kejari Muba,” tandas Vanny.
Seperti diberitakan sebelumnya untuk tersangka yang sudah dilakukan tahap dua tersebut yaitu Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN). Sebelumnya dalam penyidikan perkara ini pada Kamis lalu (4/7/2024) Richard Cahyadi telah diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi.
“Saya diperiksa karena jabatan
saya saat itu Kadis PMD Muba.
Dengan adanya perkara yang kini
dilakukan penyidikan oleh Kejati
Sumsel, saya selaku Kepala Dinas PMD tentunya mengikuti prosedur
dan apa yang saya ketahui saya
sampaikan,” ujar Richard Cahyadi.
Pemeriksaan tersebut merupakan
kedua kali dijalani oleh Richard
Cahyadi. Sebab, sebelumnya pada
Selasa lalu (11/6/2024) Richard telah diperiksa dan dicecar empat
jam oleh Tim Jaksa Penyidik
Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejati Sumsel.
“Ini pemeriksaan saya kedua
kalinya,” katanya.Ditanya wartawan soal aliran uang? Richard Cahyadi membantah dirinya menerima aliran uang dalam perkara tersebut.
“Sejauh ini saya tidak menerima
aliran uang,” tandas Richard
Cahyadi sembari berjalan menuju
mobil yang ditumpanginya dan meninggalkan Kejati Sumsel.
