“Penegakan hukum itu harus bebas dari intervensi kekuasaan apapun,” ucapnya, Rabu (31/7/2024).
Abdul Fickar menduga perkara migor ini sarat dengan muatan politis dibelakangnya. Sebab penyidik pidsus Kejagung hanya sekali melakukan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan.

Memang kala itu pemeriksaan Airlangga dilakukan penyidik masih dalam suasana politik. Sehingga, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada anak buahnya untuk menunda proses hukum peserta Pemilu 2024 selama gelaran pesta demokrasi itu berlangsung, mulai dari calon anggota legislatif, kepala daerah, hingga calon presiden dan wakilnya.
Sayangnya, hingga pesta demokrasi usai, penyidik seperti “ogah” memanggil kembali Airlangga.

Dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar belum merespons permintaan klarifikasi media soal perkembangan kasus migor ini, Senin (29/7/2024).
Untuk diketahui, dalam jawaban atas gugatan praperadilan MAKI dan LP3HI pada Selasa 10 Oktober 2023 silam di PN Jaksel, Kejagung menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Dasar untuk melakukan penyidikan adalah surat perintah penyidikan. Dan KUHAP tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara material atau diam-diam,” tulis tim Kejagung. Dan dalam gugatan praperadilan itu, Kejagung sebagai pihak tergugat I sementara KPK selaku pihak turut tergugat.
Peran Airlangga Hartarto

Dalam surat gugatan praperadilan, MAKI dan LP3HI menyebut pada 16 Maret 2022, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Pengarah Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah memimpin rapat yang pada pokoknya justru menghasilkan kebijakan yang bertentangan dengan Presiden. Hasil rapat tersebut menghapus harga eceran tertinggi minya goreng curah dan menghapuskan ketentuan DMO.
Hal tersebut yang menurut MAKI dan LP3HI bertentangan dengan perintah Presiden untuk menaikan DMO sebesar 20% menjadi 30%. Akibat kebijakan itu, tiga korporasi lantas mendapat keuntungan.
Ketiga korporasi yang kini berstatus tersangka itu terdiri dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Bahwa perbuatan Saudara Airlangga Hartarto tersebut, seharusnya sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tulis MAKI dan LP3HI dalam petitumnya.

Kasus minyak goreng ini telah menyeret sejumlah pihak menjadi pesakitan dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di antaranya, Indra Sari Wisnu Wardhana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Chi Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, M. Parulian Tumanggor, Stanley MA Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.





