TeropongIstana.com
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tidak bisa membuktikan keterlibatan terdakwa Soetikno Soedarjo dalam perkara korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA).

Padahal total kerugian negara dalam perkara tersebut senilai 609 juta dolar atau jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini.
Akibat JPU gagal membuktikan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo.

“Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” ucapnya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Selain itu majelis hakim juga membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut.


