Inovasi ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya sistem yang lebih modern dan ramah pengguna. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berharap, dengan adanya PAHAM WAE TO, masalah keterlambatan dan kesulitan dalam proses tilang dapat diminimalisir, dan pada akhirnya memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum yang lebih efektif di wilayah tersebut.
Dr. Eko Budisusantomenambahkan pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan terhadap sistem ini agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal. Ini adalah langkah awal menuju pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.

“Dengan diluncurkannya PAHAM WAE TO, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dengan harapan dapat menjadi model bagi institusi lain di Indonesia, ” tutup Eko.






