Jakarta – Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina KEUDA), mempercayakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) percontohan pelaksanaan implementasi transaksi elektonifikasi di Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penunjukan tersebut disampaikan dalam agenda Penandatanganan NDAS (Non-Disclosure And Data Sharing Agreement) antara Bank Banten dengan Ditjen Bina KEUDA yang dilaksanakan pada Jumat (10/7/2026) di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Turut hadir Direktur Pendapatan Daerah) Ditjen Bina Keuda Kemendagri Bapak Teguh Narutomo, Kepala Bapenda Provinsi Banten Bapak Berly Rizki Natakusumah serta Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami bersama jajaran.
Teguh mengungkapkan, BPD mempunyai peranan penting dalam peningkatan pendapatan daerah. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh stakeholders sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Teguh akan mengawal pelaksanaan percontohan ini agar benar-benar dapat terealisasi dengan baik dan cepat. Karena keberhasilan di Banten ini akan menentukan kedepannya.
“Kita percayakan Banten ini menjadi daerah percontohan,” katanya.



