Teropongistana.com
BANDUNG – Sidang kasus korupsi raksasa Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang diduga merugikan negara hingga Rp125 miliar kembali ditunda oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/10/2024).

Keputusan mengejutkan ini diambil oleh Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani setelah jaksa penuntut umum mengaku tidak siap dengan dokumen bukti yang diperlukan. Penundaan ini semakin menambah ketegangan, terutama setelah kesaksian kunci mengungkap aliran dana mencurigakan yang melibatkan oknum DPRD dan mantan pejabat tinggi Garut.
Sidang yang berlangsung di Ruang 2 Pengadilan Tipikor Bandung seharusnya menghadirkan sejumlah terdakwa, termasuk Hilal, Tantan, Yogi Noviandi, dan Hendra. Agenda sidang awalnya dijadwalkan untuk memeriksa saksi mahkota serta terdakwa, namun karena ketidaksiapan jaksa, sidang terpaksa diundur hingga pekan depan.

Kesaksian Mengejutkan Salah satu momen krusial dalam kasus ini adalah kesaksian dari S, seorang pejabat tinggi Bank BJB, yang memiliki keterkaitan erat dengan Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam sidang sebelumnya, S mengungkap bahwa dirinya menerima instruksi dari atasannya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada oknum anggota DPRD serta mantan pejabat tinggi Garut yang kini sudah pensiun.
Kesaksian ini mengungkap dugaan bahwa aliran dana haram dari korupsi tersebut mengalir ke beberapa pejabat tinggi di Garut. Namun, kesaksian S dinilai masih lemah karena tidak didukung oleh dokumen atau bukti fisik yang cukup, sehingga hakim Dodong menyatakan bahwa pernyataan ini masih perlu dipertajam dengan bukti yang lebih konkret.





