Kredit Fiktif dan Modus Kredit Topengan Sidang sebelumnya juga mengungkap adanya praktik “kredit topengan” dan “kredit fiktif” yang digunakan untuk menyamarkan korupsi ini. Menurut kesaksian Diki Ferdiansyah, Direktur Bisnis BIJ, kredit topengan dilakukan dengan cara mengajukan kredit atas nama debitur resmi, namun dana tersebut sebenarnya digunakan oleh pihak lain.

Sementara itu, kredit fiktif diajukan untuk menutupi kredit macet yang terjadi sebelumnya, yang dilakukan oleh para karyawan BIJ untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.

“Ini adalah praktik ilegal yang dilakukan untuk menekan Non-Performing Loan (NPL) perusahaan, tapi sebenarnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang sumber yang mengetahui seluk-beluk kasus ini.

Modus operandi ini turut menyulut kecurigaan bahwa pimpinan cabang serta direksi BIJ merupakan otak di balik tindakan ini, dengan memerintahkan Account Officer (AO) untuk memalsukan dokumen kredit. Kerugian Negara Membengkak Dalam sidang yang berlangsung sebelumnya, hakim Dodong menyoroti besarnya kerugian negara yang terus meningkat. Awalnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp50 miliar, namun dalam perkembangan terbaru, angka tersebut melonjak hingga Rp125 miliar per November 2023.

Hakim Dodong menyebut besarnya kerugian ini menunjukkan adanya kemungkinan konspirasi besar di dalam tubuh BIJ yang melibatkan berbagai pihak. “Kerugian yang begitu besar ini seolah-olah terjadi tanpa pengawasan. Baru setelah OJK turun tangan, semuanya terbongkar,” ujar Dodong di hadapan majelis hakim.

Ariel James, SH, kuasa hukum Hendra (Kepala Cabang BIJ Singajaya), juga menegaskan bahwa keterangan mengenai keterlibatan mantan pejabat tinggi Garut, muncul dari kesaksian Sugiyanto, bukan dari kliennya. Namun, Ariel menekankan bahwa hingga kini, belum ada bukti konkret yang mendukung pernyataan tersebut.

Pertanyaan Soal Pengawasan Pemerintah Penundaan sidang ini menimbulkan banyak spekulasi, terutama karena kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi. Pihak berwenang terus mencari bukti tambahan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak yang sebelumnya tidak terungkap.

Selain itu, banyak yang mempertanyakan kurangnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut, mengingat kedua pemerintahan tersebut adalah pemilik saham mayoritas di BIJ.

Kasus ini terus berkembang dan diharapkan akan membuka lebih banyak fakta baru, termasuk dugaan keterlibatan pejabat di lingkaran pemerintah yang selama ini belum tersentuh oleh hukum. Sidang berikutnya akan menjadi titik kritis dalam mengungkap seluruh rangkaian skandal ini.