Teropongistana.com NTB – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memburu aset milik tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk petani porang dan sapi di wilayah Lobar dan Loteng tahun 2021-2022.

Salah satu aset tersangka yang diburu Kejati, yaitu miliknya mantan Kepala Bank BSI Cabang Mataram berinisial SE. “Iya, tim jaksa menelusuri aset milik tersangka SE dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran KUR pada bank plat merah milik pemerintah,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Jumat (11/10).

Aset yang ditelusuri ini berupa harta bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka yang berada di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam penelusuran aset milik tersangka, Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng.

“Yang dilakukan ini guna mendata dan memburu harta bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka SE, baik berupa tanah, rumah, kendaraan, serta harta benda lainnya yang diduga milik tersangka,” sebutnya.

Aset-aset milik tersangka akan disita nantinya. Penyitaan harta benda tersangka untuk membayar uang pengganti kerugian negara.