“Apabila ditemukan harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka, maka jaksa selanjutnya dapat melakukan penyitaan, yang mana ke depannya dapat dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

Kejati NTB menetapkan SE sebagai tersangka, bersama mantan Kepala Bank BSI Cabang Bertais Mandalika, berinisial WKI.

Dugaan korupsi penyaluran KUR di dua kantor cabang ini juga menyeret empat orang offtaker yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya anggota DPRD Loteng dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2019-2024.

Masing-masing berinisial DR dan MSL. Sedangkan dua anggota DPRD Loteng itu ialah M alias Mahrup. Mahrup saat ini kembali terpilih menjadi anggota dewan periode 2024-2029.

Satu lagi Muhammad Sidik Maulana alias MS. Ia juga sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Loteng periode 2024-2029, namun tidak terpilih.
Dikatakan, penelusuran aset tidak hanya terhadap miliknya tersangka SE, melainkan semua tersangka akan diburu.

“Kejati NTB tetap melakukan pendataan dan penelusuran aset-aset, baik terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka korupsi lainnya,” tandasnya.

Kejati NTB menetapkan enam tersangka dengan mengantongi adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit internal bank di dua kantor cabang itu. Nilainya mencapai Rp 21,3 miliar. Rinciannya, di kantor cabang Mataram dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 8,3 miliar. Sedangkan di kantor cabang Bertais Mandalika nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit internal bank senilai Rp 13 miliar.