Teropongistana.com JAKARTA, Jumlah terlapor dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 dengan nilai total sebesar Rp. 138 milyar (40%) diperkirakan bakal membengkak. Selain Sunarto, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, peran sentral nama terlapor Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung RI/Penanggungjawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP) bagi hakim agung selaku “distributor” uang hasil dugaan korupsi cukup menonjol, menyusul diketemukan uang direkeningnya dalam jumlah yang tidak wajar. Uang sebesar Rp. 138 milyar menjadi bancaan korupsi dibagi-bagi dalam 3 (tiga) cluster. Pertama, cluster pimpinan MA dengan nilai sebesar Rp. 97 milyar (25,9%). Kedua, cluster supervisor dengan niai sebesar Rp. 26.171.325.000,- (7%). Dan ketiga, cluster tim pendukung administrasi yudisial sebesar Rp. 14,955 milyar (4%).

“KPK harus memeriksa seluruh rekening terlapor. Uang dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 dengan nilai total sebesar Rp. 138 milyar sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan. KPK hanya tinggal menyandingkan jumlah uang yang ada direkening, dengan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para terlapor. Untuk penerimaan dalam bentuk cash juga dapat dikejar “ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Petrus Selestinus, SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Menurut Sugeng Teguh Santoso, selain di PT. Bank Mandiri Tbk dan PT. BRI Tbk, Asep Nursobah Panitera Mahkamah Agung RI selaku Penanggungjawab Anggaran HPP yang pernah diperiksa KPK tahun 2016 dalam kasus korupsi suap dengan tersangka Andri Tristianto Sutrisna itu tercatat memiliki 3 (tiga) rekening pada PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mahkamah Agung, yakni nomor: 257070112X – 719043052X – 117312423X.

Pada bulan Desember 2023, dalam rekening nomor: 257070112X, Asep Nursobah diduga menerima gelontoran dana hasil dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI sebesar Rp. 4.930.658.923,- dari jumlah total porsi alokasi untuk cluster supervisor sebesar 7% (16 orang) atau senilai Rp. 26.171.325.000,- .

“Sisanya dibagi-bagi kepada petinggi sekretariat Mahkamah Agung RI antara lain W, M, RR, HIM, SH, ANK, MFG, AFK, AZA, Suh, MRA, WA, TFM, AIR dan AA. Sedangkan sebesar Rp. 14,955 milyar (4%) dibagikan kepada 100 lebih orang yang ada dalam cluster tim pendukung administrasi yudisial,” ujar Sugeng lagi.

Sebagaimana yang telah diwartakan, Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan kawan-kawan bakal diperiksa KPK, terkait dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp. 97 milyar.