Namun dia berharap,kenaikan iuran adalah opsi terakhir bilamana negara sudah tidak memiliki cara lain untuk menyelesaikan sengkarut masalah di BPJS Kesehatan. “Artinya, bila masih ada cara lain yang bisa ditempuh, tidak perlu menaikkan iuran,” tegas legislator dapil Jatim VII ini.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan, penaikan iuran mesti dilakukan karena biaya layanan yang dibayarkan sudah lebih tinggi dari penerimaan iuran. Hal ini sudah terjadi sejak 2023 lalu dan berlanjut pada 2024 ini.

Baca JugaTim 8 Kungker ke Bandung, Ini Poin PentingnyaMinggu, 10 November 2024
Tim 8 Kungker ke Bandung, Ini Poin Pentingnya

Dengan kondisi seperti itu, dana jaminan sosial (DJS) kesehatan semakin terbebani dan bisa jatuh ke level defisit. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian iuran untuk menyeimbangkan aset neto yang dikelola BPJS Kesehatan supaya tak terjadi gagal bayar di masa mendatang.

“Kalau tahun ini potensi defisit itu kira-kira sekitar Rp 20 triliunan. Tapi tidak ada gagal bayar sampai 2025, mungkin (potensi gagal bayar) 2026,” ungkap Ghufron.

Dia mengakui adanya potensi gagal bayar pada tahun 2026 mendatang, tanpa adanya penyesuaian tarif iuran. Ghufron mengatakan penaikan iuran dapat dilakukan pada Juni 2025 sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Makanya tahun 2025 kan (tarif) mau disesuaikan (kira-kira) Juni. Jadi ada kemungkinan kenaikan di 2025 tapi itu semua menunggu tanggal mainnya,” ungkap Ghufron.

Ghufron menuturkan bahwa pihaknya telah mengusulkan rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ini adalah keputusan politik yang akan menentukan keberlangsungan program JKN dan layanan dari BPJS Kesehatan di masa mendatang.