Teropongistana.com JAKARTA – Tuntasnya penanganan proses hukum perkara korupsi pengadaan tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di provinsi Bangka Belitung tahun 2015:s/d 2022, menjadi catatan tersendiri di penghujung akhir tahun 2024.

Kehebohan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 271 triliun, sudah mendekati titik kulminasinya dalam penanganan tim pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para terdakwanya Harvey Moeis dkk sudah dijatah vonis oleh pengadilan, namun putusannya mengusik rasa keadilan masyarakat, sehingga Kejagung pun mengajukan Banding atas putusan tersebut.

Terlepas dari proses itu, seharusnya PT Timah menjadikan penanganan korupsi timah sekarang ini sebagai momentum untuk dilakukan perbaikan tata kelola bisnis proses pertambangan timah dari hulu ke hilir.

“Bahkan sampai ke bursa penjualan timah,” ujar Dr Firdaus Dewilmar SH MH, CGCAE, pengamat tata kelola pertambangan timah, dalam percakapannya dengan koranpagionlie.com, di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Hal ini, kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, supaya tidak terjadi lagi korupsi dalam pertambamgan timah/ilegal mining timah.