“Sehingga Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk ketahanan energi dan hilirisasi serta industri produk timah dan turunannya menjadi pemacu tumbuhnya ekonomi dan lapangan kerja dapat terwujud dalam kawasan strategi nasional di propinsi Babel dan Kepri,” tutur Firdaus Dewilmar yang juga tenaga ahli bidang hukum PT Timah.

Hal senada juga diungkapkan Mr Mukhsin Nasir, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), yang mendorong PT Timah bergerak cepat melakukan perbaikan manajemen.

 

koppaja minta tenaga ahli bidang hukum dorong PT.Timah lakukan perbaikan manajemen

Menurut Mukhsin, ini PR penting yang harus dilakukan tenaga ahli hukum agar PT.Timah tidak terindikasi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan PT.Timah

Koppaja akan menyurat kepada Menteri BUMN agar menunjuk Firdaus Dewilmar sebagai tenaga ahli bidang hukum untuk menyelamatkan perbaikan manajemen dan tata kelola pertambangan PT. Timah.

Mukhsin menyatakan, terbongkarnya kejahatan pertambangan timah dari penegakan hukum yang dilakukan secara serius oleh Kejaksaan Agung di areal kawasan PT.Timah yang berlangsung cukup lama merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Menurut Mukhsin Nasir adalah sebuah keberhasilan langkah hukum yang positif, sebab kejahatan pertambangan timah seolah selama ini tidak tersentuh dari aparat penegak hukum Direktorat Dirjen Gakkum KLHK sebagai penyidik khusus di bidang kejahatan tindak pidana kehutanan.

Kehadiran penegakan hukum lembaga Kejaksaan terhadap kejahatan pertambangan, sebagai cermin mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Dirjen Gakkum KLHK agar tidak terkesan tidur melihat segala persoalan kejahatan hukum di wilayah kawasan hutan.

“Ini sebuah kelemahan Dirjen Gakkum KLHK dalam pengawasan dan penindakan segala kejahatan tindak pidana kehutanan di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh pebisnis perhutanan, khususnya pertambangan.

Maka terobosan hukum yang dilakukan oleh lembaga Kejaksaan sebagai momentum semua pihak untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan hukum pertambangan.