Teropongistana.com JAKARTA – Pengusaha Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim padahal sudah merugikan negara Rp 300 triliun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini dinilai jauh dari rasa keadilan.

Hukuman ini memicu sorotan publik karena dianggap vonis tersebut terlalu ringan mengingat skala kejahatannya. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku korupsi di Indonesia selama ini kerap dinilai kurang memberikan efek jera. Sorotan pun tertuju pada hakim Eko Aryanto.

Pengamat politik juga sebagai Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie, mengatakan Pemerintah jangan pernah mau kompromi dengan pelaku koruptor. “Pemerintah jangan kompromi dengan koruptor, harus garang. Indonesia bisa bangkrut kalau ada 5-6 orang seperti Harvey ini,” kata Jerry kepada redaksi melalui saluran teleponnya, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Lanjut Jerry, harusnya Prabowo tegas dan angkat bicara terhadap putusan kasus Harvey Moeis. Jangan-jangan ada dugaan suap terhadap hakim kasus ini, PPATK perlu turun tangan periksa aset dan hartanya jika tiba-tiba sudah bertambah tak wajar maka benar kemungkinan dia disuap.

“Saya yakin Prabowo akan menegakan hukum di Indonesia saya sarankan agar semua koruptor dimiskinkan tapi sebaiknya UU Tipikor 31 Tahun 1999 perlu direvisi,” pungkasnya.