Teropongistana.com BANTEN : Kontruksi tindak pidana terdiri dari niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actud reus). Kedua elemen ini wajib tertuang dalam rumusan tindak pidana.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tingg (Kajati) Banten, Dr Siswanto SH MH, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Dr Rudi Margono SH MH, dalam bukunya Mens Rea (niat jahat) dan Actud Reus (perbuatan jahat) pada tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi.
Ketua Umum Komite Pengawas Perilaku Jaksa (Koppaja), Mr Mukhsin Nasir, mengatakan, keberadaan mensrea yg bersifat abstrak termaniprestasikan pada wujud “kesalahan”yang dilakukan oleh subjek hukum dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian.
Praktek penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU PTPK terdapat beragam pandangan atau pendapat dalam menilai adanya elemen mens rea sehingga berpotensi terjadi “kekeliriun” dalam memahami esensi nya.
“Suatu perbuatan yang didakwakan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur pasal tindak pidana, kemudian dinyatakan terbukti dan bersalah, namun keberadaan men rea terkadang terungkap di dalam fakta perbuatan dan subjek hukum tersebut,”: ujar Mr Mukhsin Nasir dalam percakapannya dengan wartawan kemarin.
Menurut Mukhsin, mens rea dari tindak pidana korupsi (TPK) adalah meliputi perbuatan dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan/memperkaya diri sendiri, orang lain atau koporasi, dan perbuatan melawan hukum / menyalagunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan.
