“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya 50 tahun kira-kira begitu,” tutur dia.

Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa putusan dari majelis hakim itu belum bersifat tetap atau inkracht. Dia menjelaskan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding.

“Ya jadi mohon bersabar, karena perkara itu diajukan banding oleh Jaksa ya. Sehingga kita tunggu,” ujar Yanto kepada wartawan di Gedung MA pada Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut dia, upaya hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap putusan 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis berakibat kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Karena dengan diajukan banding, maka putusan pengadilan menjadi belum inkracht, belum berkekuatan hukum tetap. Tentunya, nanti yang akan dipakai adalah putusan banding,” lanjutnya.

Yanto menjelaskan, hukum positif di Indonesia selalu melihat dari pasal-pasal yang sudah tertulis dalam aturan perundang-undangan. Dia menyebut dalam setiap pasal ada minimal hukuman dan maksimalnya.

“Hukum positif kita kan mengenalnya kalau pasal satu itu minimal setahun. Terus maksimalnya bisa penjara seumur hidup. Kemudian kalau pasal dua kan empat tahun, bisa dua puluh tahun atau seumur hidup. Dan dalam keadaan tertentu, kan bisa hukuman mati,” lanjut Yanto.