Teropongistana.com Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpeluang akan dijemput paksa oleh penyidik terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab Firli sendiri telah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik.

“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan (Firli) peluangnya sesuai KUHAP karena dua kali mangkir,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.

Ade Safri menuturkan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri selalu koordinasi untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat Firli Bahuri.

“Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri segera menuntaskan kasus FB,” ujarnya.

Ade juga berjanji dalam waktu dekat kasus mantan Ketua KPK segera dituntaskan dan disidangkan.

“Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu,” tegasnya.