Teropongistana.com Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto menyoroti terkait putusan 6,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Harvey Moeis. Kini, Mahkamah Agung (MA) buka suara.
Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara soal vonis ringan yang kerap dijatuhkan para hakim kepada para terdakwa korupsi. Belakangan, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara buntut kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
Prabowo meminta para hakim untuk melek dan memberikan vonis yang seimbang sesuai dengan nilai korupsinya.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Desember 2024.

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsurlah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo dalam sambutannya.
Prabowo lantas meminta Jaksa untuk naik banding atas vonis Harvey Moeis. Menurutnya, Harvey divonis minimal 50 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.




