Mukhsin menyatakan, rakyat jangan hanya dijadikan penonton melihat para koruptor hanya mendapat tuntutan ringan.
“Ini kan jelas melukai hati rakyat. Maka jangan salahkan rakyat bila menganggap kejaksaan lemah dalam penuntutan dan hakimpun akhirnya juga menjatuhkan vonis ringan,’ kata Mukhsin.

Menurutnya, bercermin dari kasus PT Timah yang begitu menghebohkan ketika Kejaksaaan Agung menetapkan angka kerugian negara yang fantastis dari sejumlah kasus korupsi di Indonesia.
Tetapi hasilnya Kejaksaaan hanya mampu menerapkan tuntutan begitu ringan seringan dengan vonis hakim.
“Maka tidaklah keliru bila saya katakan bahwa penegakan hukum kasus PT Timah adalah kegagalan Jaksa Agung,” tandasnya.
Dia menambahkan,
dengan penerapan tuntutan ringan dari Kejaksaaan kepada koruptor bukan memberi unsur jera, tetapi sebaliknya membuat para koruptor PT Timah menari-nari diatas kejahatan korupsi yang mereka lakukan.

“Jadi kan sia-sia membongkar mega korupsi PT Timah yang nilainya begitu fantasti yang ditetapkan oleh Kejaksaaan untuk menjerat para koruptor PT Timah tetapi hasilnya tuntut ringan,” tutur Mukhsin.





