Teropongistana.com Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 21 Januari 2025 telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016. Jakarta

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan Tim Penyidik JAM PIDSUS kejagung pada hari Selasa (21/01) telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang Tersangka perkara dugaan Tipikor kegiatan importasi gula di Kemendag.

Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung menjelaskan Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023, dengan kronologi sebagai berikut:
Selasa 21 Januari 2025 telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Iklan

” Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka dibawa ke Gedung Menara Kartika Adhyaksa atau Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta, guna dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik,” terangnya

Selanjutnya, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Kemuka kapuspenkum menerangkan peran Tersangka HAT yaitu: