Dalam persidangan pada Senin (13/1/2025), mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap adanya upaya pengumpulan uang untuk pemenangan Joko Widodo dalam Pilpres 2019. Ia menyebut bahwa Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, mendapat perintah dari Budi Karya untuk mengumpulkan uang sebesar Rp5,5 miliar dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) di DJKA, yang berasal dari para kontraktor proyek perkeretaapian.

Danto juga mengaku ditugaskan oleh Budi Karya sebagai pengumpul dana dari sembilan PPK, termasuk terdakwa Yofi Akatriza, dengan setoran masing-masing sekitar Rp600 juta. Selain itu, Danto menyebut bahwa uang dari fee kontraktor digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Ia juga mengungkapkan bahwa Biro Umum Kemenhub diminta menyumbang Rp1 miliar untuk biaya bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan kerja ke Sulawesi.

Sebelumnya, pada Rabu (26/7/2023), penyidik KPK memeriksa Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kemenhub, Novie Riyanto, sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta,” ujar eks Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (27/7/2023).

Ali menambahkan bahwa penyidik juga mengonfirmasi pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mekanismenya.

Setelah pemeriksaan, Budi Karya menyampaikan dukungannya terhadap penyidikan kasus korupsi di Kemenhub. “Terima kasih kepada KPK yang telah konsisten. Upaya ini, insyaallah, kami dukung untuk menghilangkan korupsi di Indonesia,” ucap Budi kepada awak media.

Namun, saat ditanya tentang dugaan aliran dana suap ke dirinya, Budi memilih bungkam. Didampingi stafnya, ia langsung masuk ke mobil Kijang Innova putih berpelat B 2513 BPD.