Teropongistana.com Jakarta – Masalah pagar di laut hampir memasuki Babak Final, dalam keterangan Pers (22/1) Menteri ATR telah mengeluarkan statement telah mencabut SHGB atas pagar misterius di Laut Kabupaten Tangerang.
Menyikapi itu Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui salah satu perwakilannya, Johan Imanuel, mempertanyakan apakah sudah ada Keputusan Pembatalan dari statement nya Menteri ATR tersebut? Karena mekanisme telah diatur dalam Pasal 30 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri ATR Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan,
Dalam beleid tersebut Menteri menerbitkan keputusan pembatalan karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis terhadap produk hukum yang diterbitkan oleh kementerian atau kantor wilayah, sehingga dikaitkan dengan statement Menteri ATR maka seharusnya terbit juga Keputusan Pembatalan atas sertifikat yang cacat prosedur” ujar Johan
Johan menambahkan, masyarakat menunggu kepastian hukum atas SHGB yang dikatakan Menteri ATR sudah dicabut
” Kami percaya Menteri ATR telah bulat statementnya dan masyarakat yakin akan segera ada Keputusan Pembatalan SHGB tersebut”
Zentoni perwakilan lainnya menambahkan bahwa pencabutan HGB tidak berhenti sebatas statement saja akan tetapi harus diikuti dengan Keputusan Kepala ATR/BPN agar ada kepastian hukum.
” Lebih jelas tidak statement semata harus diikuti dengan Keputusan ” ujar Zentoni


