Selanjutnya Jarot Maryono, Perwakilan lainnya juga menambahkan perlunya upaya dan langkah yang konkret dari pemerintah
“Penting upaya dan langkah yang konkret dari pemerintah agar hal yang serupa tidak akan terjadi lagi baik di tempat yang sama maupun di tempat yang lainnya di wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia” ujar Jarot.
Perwakilan lainnya, Biren Aruan, menyampaikan agar diusut sampai tuntas persoalan ini.
“Selain menerbitkan surat pencabutan atas SHGB dan SHM atas area laut sepanjang 30 KM tersebut agar diusut dan diproses para pihak yang terlibat seperti pihak BPN setempat dan pihak pengusaha yang menjadi sponsor atau pemohon penerbitan sertifikat tersebut serta politisi yang terlibat sebagai pelindung atau mediator. Untuk itu agar kasus ini bisa diusut, sebaiknya pagar laut tersebut jangan dicabut terlebih dahulu guna dipakai sebagai bukti dalam proses di pengadilan” ujar Biren
Perwakilan lainnya Faisal Wahyudi Wahid Putra, menambahkan, “selain SHGB dibatalkan maka HPL nya pun mesti dibatalkan kalau tidak sama juga di kemudian hari bisa muncul lagi pemegang SHBG selanjutnya” ujar Faisal
“Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak Menteri ATR segera menerbitkan Keputusan Pembatalan sesuai Statementnya mencabut SHGB di Laut Kabupaten Tangerang dan jika tidak dilakukan juga maka Tim Advokasi menyarankan Menteri ATR untuk mundur karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kami berharap momentum ini dengan ketegasan Pak Menteri bisa menjadi contoh bagi semua oknum-oknum pengusaha, bahwa tidak boleh ada yang sewenang-wenang, ini negara hukum” tutup Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak perwakilan lainnya.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia terdiri dari Para Advokat diantaranya, Biren Aruan, Zentoni, Asep Dedi, Johan Imanuel,, Jarot Maryono, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Indra Rusmi, Hamalatul Qurani, Intan Nur Rahmawanti, Abdul Jabbar, Yogi Pajar Suprayogi, John Sidabutar, Ondo Simarmata, Arnold Nainggolan dan Erik Anugra Windi.


