“Tidak lama kemudian Agen lain lagi jemput saya jam 10 malam dibawa lagi ke Company untuk di interview dan saya tidak di terima kemudian saya di bawa lagi ke Cam perbatasan Vietnam saya di interview lagi tidak di terima.” lanjut IRK.

Kemudian, lanjut IRK di bawa lagi ke salah satu Hotel kemudian paginya dirinya di kembalikan ke Cam perbatasan Vietnam di interview dan tidak di terima.

“Setelah itu jam 19.00 malam setiba di Hotel saya berpikir saya harus kabur biar jangan di penjual belikan sama agen. Jam 02 pagi saya lari palang taksi sendirian perjalanan ke KBRI hampir 5 jam Puji Tuhan saya sampai juga di KBRI dengan selamat,” Syukurnya.

Setibanya di KBRI Kamboja, (9/2/2025) IRK melaporkan diri dan melakukan pengaduan. Melalui usaha dan kerja keras IRK pihak Kedutaan Kamboja melakukan pencarian menemukan sembilan orang lainnya teridentifikasi selain dari NTT kebanyakan dari Jawa dan dan Medan.

Awalnya IRK disiasati untuk kerja di Korea, akan tetapi dalam perjalanan orang yang membawa dirinya mengalihkan rute perjalanan ke Kamboja dengan alasan nginap dua malam sambil menunggu rekan lainnya.

Berdasarkan sebuah video yang di terima media NKRIPOST, IRK bersama rekan-rekannya mengalami penganiayaan serius yang mengakibatkan luka serius di bagian pundak, lengan dan paha melalui pesan singkat meminta Pemerintah Indonesia untuk segera mengevakuasi mereka dari Kedutan Kamboja.

Sebelumnya mereka di berangkatkan 30 orang akan tetapi dalam perjalanan yang selamat tinggal 10 orang 20 orang lainnya masih belom tahu keberadaan mereka.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus) Adv. Antonius Ananias Aty Boy meminta Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka agar menyelamatkan WNI Korban TPPO di KBRI Kamboja.

“Kami meminta Presiden Prabowo dan Wapres Gibran agar segera turun tangan terhadap persoalan TPPO ini, karena jika dibiarkan berlarut dikuatirkan dapat terjadi hal yang tidak di inginkan.” Pungkas Boy, Ketum Ormas Relawan Prabowo-Gibran ini, Selasa (11/2).

Menurut Advokat asal Nusa Tenggara Timur ini, TPPO merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak harkat dan martabat manusia.

Adapun Unsur-unsur TPPO meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan seseorang.

Selain itu dampak TPPO terhadap korban, gangguan kesehatan, cacat fisik, terinfeksi HIV/AIDS, Infeksi menular seksual, gangguan mental dan trauma berat hingga
Kematian.

Korban TPPO berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial dari pemerintah. Untuk mencegah TPPO, diperlukan kolaborasi antara Pemerintah, Lembaga masyarakat, Sektor swasta, Akademisi, Media.

Undang-Undang yang mengatur TPPO adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.