Teropongistana.com Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua tersangka baru perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023. Dengan penambahan ini sudah sembilan tersangka dalam perkara korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp1000 triliun tersebut.
Penetapan dua tersangka baru ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagumg Harli Siregar, Rabu malam (26/02/2025).
Keduanya adalah MK dan EC. MK adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Sedangkan EC adalah VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
MK ditetapkan sebagai tersangkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Tersangka EC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025. penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” ujar Abdul Qohar.
