Teropongistana.com JAKARTA – Dengan didampingi Indonesia Police Watch (IPW), enam orang orang pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat yang mewakili 50 orang anggota masyarakat mendatangi Bareskrim Polri melaporkan PT. Indotama Semesta Manunggal dalam dugaan pidana penyerobotan tanah dan perusakan kebun rotan pulut merah, sebagaimana Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Maret 2025, atas nama pelapor Rencem. Praktek Mafia Tanah oleh PT. Indotama Semesta Manunggal belakangan merajalela meresahkan masyarakat, lantaran melibatkan Polres Kubar secara aktif dan brutal.

“IPW Mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri turun tangan. Perusahaan kontraktor tambang selaku aktor utama penyerobotan tanah milik masyarakat itu diduga memiliki backing orang kuat di Jakarta, terbukti mampu ikut menentukan jabatan Kapolres Kutai Barat, yang semula akan dijabat AKBP Wahyu Endra Jaya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2776/XII/KEP/2024, tanggal 29 Desember 2024 pada awal bulan Januari 2025, tiba-tiba mendadak diganti oleh AKBP Boney Wahyu Wicaksono “ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat ( 7/3/2025).

Menurutnya, telah jatuh puluhan korban mafia tanah di Kubar yang dilakukan PT. Indotama Semesta Manunggal, dengan melibatkan institusi Polres Kutai Barat, dengan memakai instrument penyidik Sat Reskrim, yang diduga dilakukan berlanjut secara terorganisir, terstruktur dan massif. Modus operandinya, pada tahap awal tanpa ijin Rencem selaku pemilik tanah, PT. Indotama Semesta Manunggal telah memasukan alat-alat berat eskavator pada areal perkebunan rotan pulut merah, yang memiliki alas hak Sertipikat Hak Pakai NIB. 16.11.000001336.0, seluas 10.240 M2, berdasarkan Penetapan Keputusan Pemberian Hak Pakai secara sistematis, sesuai usulan Pemberian HakPakai Nomor: 15/2024 yang ditetapkan tanggal 06 September 2024.

Iklan

Di lapangan Rencem diintimidasi tidak boleh masuk ke lokasi tanah miliknya sendiri oleh segerombolan preman yang dikerahan PT. Indotama Semesta Manunggal. Alat-alat berat eskavator itu dipakai untuk menebang pohon dan penggalian untuk persiapan eksploitasi batubara. Pada waktu yang bersamaan PT. Indotama Semesta Manunggal menyuruh orang bernama Suwandi dan Hendi Saputra untuk dijadikan figure sebagai pemilik tanah, dengan dibuatkan surat tanah SPPHAT berkonspirasi dengan oknum aparat desa untuk merebut tanah milik Rencem, yang telah digarapnya sejak tahun 1980, secara terus menerus. Tak lama kemudian pada tanggal 19 Februari 2025, Rencem dan Idris, tokoh adat Kampung Gleo tiba-tiba mendapat undangan permintaan keterangan dari Polres Kubar berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/63/I/RES.1.9/2025/Reskrim tanggal 24 Januari 2025, untuk diperiksa dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SPPHAT Lahan yang berada di Kamp. Muara Beneangaq Kec. Melak, Kav. Kutai Barat, atas laporan pengaduan CH Law Office kuasa hukum Suwandi dan Hendi Saputra. CH Law Office adalah pengacara perusahaan PT. Indotama Semesta Manunggal.

Puluhan korban lainnya mengalami hal serupa, dengan modus yang sama. Mengorbankan kepentingan dan hak-hak adat masyarakat Kubar. Apabila ada aparat desa dan kecamatan yang tidak mendukung aksi mafia tanah PT. Indotama Semesta Manunggal dengan menolak membuat surat SPPHAT Lahan yang bukan pemilik tanah, unit Polres bagian Tipikor membuat surat panggilan sebagai instrument intimidasi kepada kepala desa dan camat.

IPW telah memutuskan akan memberikan bantuan advokasi kepada 50 orang anggota masyarakat Kec. Tering, Kab. Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur, antara lain yaitu (1) Isran Kuis Bin Asran, (2) Rahmadi, (3) Herlambang, (4) Bahrul Ilmi Kurdi, (5) Ahmad Muldi, (6) Muhammad Farhan, (7) Edi Sutopo, (8) Handoko Setia Pinuji, (9) Ariffuddin, (10) Ramli, (11) H. Juma. B, (12) Masnyah, (13) Wellang, (14) H. Muhammad Tang, (15) Hj. Ramlah, Rahman, (16) Andi Ismail, (17) H. Cimong, (18) Hj. Rosmiati, (19) Zaenal, (20) Sakka, (21) Nuridn, (22) Dirminus Alia, (23) dan (24) Indiyati dan kawan-kawan.