Teropongistana.com Jakarta – Aparat kepolisian masih saja gemar melakukan tindakan represif yang tidak perlu kepada para pengunjuk rasa.
Hal itu masih terjadi kepada massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Aksi unjuk rasa tersebut adalah respon untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dianggap sebagai upaya masuknya rezim militeristik ke dalam sendi-sendi berbangsa dan bernegara Indonesia.
Atas tindakan represif yang dilakukan kepolisian terhadap para demonstran, Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PNI), Hardius Karo-Karo, SH., menyatakan, pihaknya mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepada para pengunjuk rasa.
“Kami mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepada para demonstran. Tindakan itu sangat berlebihan. Masih saja watak aparat selalu kekerasan. Mestinya belajar, bahwa demonstrasi adalah hak warga masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan pemikirannya. Dan itu diatur secara konstitusi di Indonesia,” tutur Hardius Karo-Karo dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Jumat (21/3/2025).
Hardius menekankan, aparat harus membaca dan memahami UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 yang menjelaskan mengenai hak menyampaikan pendapat dan berunjuk rasa.




