Namun kenyataan yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sangatlah bertolak belakang dengan prosedur yang ada, alias tidak adanya pemadatan badan jalan yang akan di cor.
Lanjut Andi, menurut keterangan narasumber yang tak ingin namanya dipublis (Inisial AR) bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tapi diborongkan pada pihak ketiga, sementara pungsi TPK hanya sebagai simbolis saja atau bonekanya Kepala Desa. Ucapnya.
Masih kata Andi, apabila hal ini benar terjadi berarti pihak Desa telah melanggar ketentuan per undang undangan.
Sebab pekerjaan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dikerjakan melalui Swakelola sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat seutuhnya. Tegasnya Andi mengahiri, sementara itu Kepala Desa Ciakar,Edy Wahyudi.

Saat dikompirmasi tentang kebenaran informasi tersebut. Setelah beberapa lama menunggu, akhirnya Kades Edy Wahyudi menjawab pertanyaan media, dalam keteranganya, Edy membantah jika program rabat beton di Desanya itu di Sub Kontrakan kepada pihak ketiga, yang benar begini pak, warga saya kan butuh pekerjaan, jadi Harga Ongkos Kerja (HOK) saya borongkan pada masyarakat. Tujuannya inilah yang dinamakan pemberdayaan masyarakat. Ujarnya.
Selanjutnya terkait Standart Oprasional Prosedur (SOP) harus melalui pemadatan terlebih dahulu.

Menurut Edy, Ari pemadatan mah te Aya kang, te Aya anggaran stum (terkait dengan pemadatan tidak ada anggaran untuk alat berat) ucap Edy mengahiri.

Welly



