“Kami sebagai alumnus memiliki hak secara moral untuk menegur dan memperbaiki kampus tempat kami mencari ilmu, karena seumur hidup kami menyandang titel ilmiah dari Universitas Indonesia,” tuturnya.
Sebagai informasi, UI hanya meminta Bahlil Lahadalia memperbaiki disertasinya. Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil rapat empat organ UI, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik atas dugaan pelanggaran etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) pada 4 Maret 2025.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Rektor UI Heri Hermansyah dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025.
“Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan secara proporsional,” kata Heri.
Heri menuturkan perbaikan tersebut harus berdasarkan peningkatan kualitas serta publikasi ilmiah. Dia mengklaim keputusan ini sudah diambil secara transparan dan akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah mengatakan perbaikan tersebut berdasarkan ketentuan dan substansi yang akan dilakukan oleh promotor dan kopromotor.
“Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan kopromotor,” ujar dia.


