Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus putusan lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Hal tersebut mendapat sorotan dan perhatian serius dari Wakil Sekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto, Selasa (15/4/2025)
Menurut Didik, Penangkapan Ketua PN Jaksel adalah langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Kata Didik, kejadian ini sebagai peringatan keras ke sekian kalinya terhadap sistem peradilan di Indonesia khususnya terkait dengan isu korupsi yang sistemik.
“Pengawasan yang masih lemah, dan reformasi peradilan yang bisa dikatakan tidak efektif. Kasus ini bisa dianggap menunjukkan kegagalan sistem mencegah pelanggaran dan penyimpangan sejak dini,” kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto lewat pernyataanya, Selasa (15/4/2025)
Selanjutnya, mantan anggota komisi III DPR RI dari partai berlambang beringin tersebut juga memberikan beberapa catatan tentang kasus penangkapan PN Jaksel.
Pertama
Integritas Peradilan dan Kepercayaan Publik terhadap Penangkapan seorang ketua pengadilan negeri menunjukkan kerentanan sistem peradilan kita terhadap korupsi, terutama di posisi elit/kepemimpinan. Kejadian ini kata Didik bisa memperkuat persepsi bahwa keadilan bisa “dibeli” o/ pihak berduit.

