Sampai 2025 sekarang belum mendapatkan keadilan di mana pelaku penganiayaan masih bebas berkeliaran di lokasi tambang ilegal.
” Saya kira pelaku kebal hukum dan Polda Sumatra Utara dan Polres Madina sektor polsek siabu tidak patuh atas perintah presiden Prabowo dimana tambang ilegal harus di basmi agar tidak merugikan negara hingga saat ini tambang emas ilegal yang terletak lokasi tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara masih beroprasi.
Bukan hanya tidak di tutup tambang emas ilegal tersebut namun pihak kepolisain polsek siabu membiarkan korban penganiayaan selama 3 tahun bebas berkeliaran .
Selama 3 tahun korban penganiayaan wartawan bebas berkeliaran dan tambang emas ilegal pun tidak ada penindakan, jika himbauan Presiden Prabowo saja hiraukan kemana lagi korban harus mencari keadilan, ungkap lesmana Helawa.

” Setiap kita konfirmasi kepada polsek siabu jawabnya kita sedang upayakan, selama 3 tahun.
Saat media menkonfirmasi kepada kapolsek siabu mengatakan sedang diupayakan, ” Kami sedang upayak pak.

Informasi yang dihimpun sampai berita ini di terbitkan pelaku penganiayaan sering menghubungi korban dengan mengancam dan akan membunuh, kegiatan tambang emas ilegal masih beroprasi sampai sekarang.



