“Asumsinya sederhana, jika ada rakyat yang dizalimi di Sumenep, maka Bupati semestinya menjadi yang pertama bersuara membela rakyat, bukan malah menyampaikan narasi yang tidak pantas dan melemahkan semangat keadilan,” ujar dia.

Melihat sikap Fauzi yang seperti itu, FPM menilai Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu tidak layak menerima penghargaan apapun terkait komitmen anti korupsi.

Hal itu sebagai sindiran atas penghargaan yang baru-baru ini diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemkab Sumenep karena dinilai sukses menata birokrasi yang bebas dan bersih dari korupsi.

“Seorang pemimpin tidak dinilai dari seberapa sering ia berbicara soal korupsi, tapi dari bagaimana ia berdiri ketika rakyatnya dirugikan,” ucapnya.

“Fauzi tak layak menerima penghargaan apappun terkait anti korupsi,” pungkasnya.

Diketahui, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyebut program BSPS yang kini bermasalah secara hukum bukan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Menurutnya, hal itu merupakan urusan pemerintah pusat.

Sebab itu, ia enggan komentar soal BSPS, bahkan juga tidak mau menindaklanjuti laporan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait korupsi BSPS yang disampaikan pada tanggal 28 April 2025.

“Urusan pusat (BSPS), bukan urusan kita. Mekanismenya saja dilihat, ya,” kata Fauzi dikutip dari Kompas.