Dengan wajah penuh kebingungan Jono pun kembali bermimpi bahwa dia bisa memiliki motor impiannya untuk keperluan mencari nafkah keluarganya. Kata Jono, pelaku penipuan Tita memang sempat berkomunikasi lewat pesan WhatsAapnya akan mengganti uang Jono yang dipakainya, tapi kata Jono sampai sekarang belum ada.
“Pelaku penipuan Tita memang sempat mau balikin uang, tapi sampai sekarang belum dibalikin, jadinya saya yang harus bertanggung jawab kepada tetanggga karena uang dari hasil ngutang,” ujar Jono dengan nada sedih.
Asa harapan itu muncul, kala Jono melaporkan kejadian naas yang menimpa dia ke Polsek Rangkasbitung. Kata Jono, dia berharap personil dari Polsek Rangkasbitung bisa membantu ia mengambil hak miliknya.
“Laporannya sudah ke Polsek Rangkasbitung, dalam surat juga ditembuskan ke Kapolres Lebak serta Satreskrim Polres Lebak. Semoga dengan laporan ini, pak polisi bisa melakukan yang terbaik dengan membantu saya,” kata Jono sambil menatap tajam ke arah gedung Polsek Rangkasbitung.
Menurut Jono, dia melaporkan kejadian ini ke Polsek Rangkasbitung karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukumnya yaitu Cimesir. Jono berharap dengan dia melapor ke polisi, ia bisa tersenyum lebar dan tidak lagi kepikiran soal hutang ke tetangganya.
“Dari laporan ini, harapanya kepada Polsek Rangkasbitung bisa memberikan solusi agar uang saya kembali,” cerita Jono.
Sekedar informasi, laporan Driver Ojol yang bernama Jono tersebut telah diterima langsung oleh Kanit Reskim dengan Rujukan Laporan Inpormasi Nomor : R / LI / 78 / V / 2025 /Reskim, Tanggal 06 Mei 2025. Dalam laporan tersebut juga ditembuskan langsung ke Kapolres Lebak, Kasi Provam, Kasat Reskrim Polres Lebak, dan KBO Reskrim Polres Lebak yang ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Herman. (Ray/Red)

