Teropongistana.com JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menuturkan isu kriminalisasi investasi dan pengusaha masih menjadi salah satu ganjalan serius bagi iklim usaha di Indonesia. Praktik ini tidak hanya menebar ketakutan di kalangan investor, baik domestik maupun asing, tetapi juga berpotensi besar menghambat laju investasi yang menjadi salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengah potensi besar Indonesia untuk menarik modal, fenomena ini menjadi ironi yang mendesak untuk segera dicarikan solusinya.
“Kriminalisasi investasi seringkali terjadi akibat ketidakjelasan regulasi, tumpang tindih aturan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum. Akibatnya, pengusaha yang mengambil risiko bisnis atau menghadapi sengketa usaha dapat dengan mudah dijerat pasal pidana, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang tinggi,” ujar Bamsoet saat menghadiri Rapat Pengurus Harian KADIN Indonesia yang dipimpin langsung Ketum KADIN Indonesia Anindya Bakrie di Jakarta, Sabtu (10/5/25).
Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, kriminalisasi terhadap pengusaha dan investor dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan iklim investasi. Ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat. Hal ini sempat terlihat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, birokrasi yang kompleks dan indeks persepsi korupsi yang menurun juga menjadi faktor yang membuat investor asing enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Beberapa investor bahkan memilih untuk menandatangani perjanjian investasi di luar negeri, seperti di Singapura, karena kurangnya kepercayaan terhadap sistem hukum dan birokrasi di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar memaparkan menghadapi tantangan tersebut, revisi terhadap Undang-Undang KADIN menjadi sangat diperlukan. Revisi UU KADIN harus memberikan jaminan hukum yang jelas dan proteksi bagi pengusaha terhadap kemungkinan tindak pidana yang berpotensi disalahgunakan. Revisi UU Kadin dapat mencakup ketentuan yang lebih tegas tentang definisi tindak pidana ekonomi, serta penegasan mengenai larangan penggunaan hukum untuk menekan atau mematikan kompetisi bisnis.
“Kejelasan regulasi akan memberikan kepastian bagi pengusaha dan investor. Ketika investor mendapatkan jaminan bahwa kegiatan mereka tidak akan terancam oleh intervensi hukum yang tidak semestinya, keinginan untuk berinvestasi di Indonesia akan meningkat. Selain itu, pendekatan legislatif yang lebih baik juga dapat menciptakan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” urai Bamsoet.


