Teropongistana.com Jakarta – Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Hal ini dikatakan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Menurutnya, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” sebut Menag.
“Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. “Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.


![Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Keputusan Panglima tersebut membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi, termasuk Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo. Sehari sebelumnya Letjen Kunto bersama enam perwira tinggi lainnya dimutasi dengan KEP 554/IV/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025. Putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno itu semula dimutasi dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) ke staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pembatalan KEP 554 hanya selang sehari tersebut semakin menegaskan spekulasi bahwa mutasi berkaitan dengan dan didorong oleh motif politik, dimana sebelumnya bersama ratusan Perwira TNI lainnya melalui sebuah pernyataan tertulis meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot. Meskipun spekulasi ini dibantah oleh Markas Besar TNI yang menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan kebutuhan organisasi, publik sulit mempercayai hal itu. Letjen Kunto baru menjabat selama empat bulan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I), maka kalau mutasi itu terbilang cepat dan tidak lazim. Mutasi dan pembatalan mutasi tersebut patut diduga tidak melibatkan kerja profesional Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Mutasi yang dibatalkan ini merupakan pelajaran sangat penting bahwa TNI tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan dan menjadi perpanjangan kepentingan politik pihak tertentu, termasuk Presiden atau pihak lain yang mempengaruhinya. TNI hanya boleh menjadi instrumen politik negara dan menjalankan fungsi utamanya di bidang pertahanan untuk melindungi kedaulatan dan keselamatan negara. Di samping itu, pembatalan mutasi dalam sehari itu pasti menggerus kepercayaan publik. Sebelumnya, Mabes TNI melalui Kapuspen TNI, menyatakan bahwa mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Kapuspen TNI sebelumnya menegaskan, rotasi ini menunjukkan komitmen Panglima TNI dalam mendorong peningkatan kinerja satuan dan memperkuat soliditas di seluruh lini organisasi. Hanya dalam sehari, Panglima TNI yang sama lalu menganulir keputusannya sendiri. Sulit bagi publik untuk percaya bahwa di mutasi yang dibatalkan itu didasarkan pada profesionalitas tata kelola TNI dan tuntutan objektif untuk TNI beradaptasi, tapi lebih mengakomodasi motif dan kepentingan politik kekuasaan.[]](https://cetromedia.com/wp-content/uploads/2025/05/images-1-220x150.webp)
