Terkait hal itu, Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Hendri Lamo mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam menyikapi laporan yang dimasukkan oleh kelompok pengunjuk rasa di Kejaksaan Tolitoli sekitar bulan yang lalu. Pihaknya juga mendorong Kejari Tolitoli untuk membongkar kasus ini hingga tuntas.
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam menyikapi laporan yang dimasukkan oleh kelompok pengunjuk rasa di Kejaksaan Tolitoli. Saat itu ada laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022 hingga tahun 2024 salah satu partai politik yaitu Partai Hanura yang ada di Kabupaten Tolitoli yang dahulu diketuai oleh Agustinus,” kata Hendri melalui sambungan telepon whatsapp, Sabtu (10/5/2025).
Ketika ditanya berapa anggaran dana Hibah tersebut Hendri mengatakan total anggaran dana hibah adalah Rp84 juta terkait laporan yang disampaikan. “Tapi kita tidak melihat terkait angkanya, karena perbuatan korupsi ini mengacu pada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Langkah yang sudah dilakukan Kejaksaan Tolitoli adalah langkah yang sangat tepat, karena cepat merespon dalam penanganan laporan ini. Kejaksaan Tolitoli sudah melakukan tahapan dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan dari pengurus partai politik mulai dari ketua dan mantan ketua partai sampai dengan bendahara. Kemudian dari instansi terkait yang dimasukkan laporan pertanggungjawaban partai politik.

Sehingga lanjut Hendri melalui proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tolitoli, kini sudah dinaikkan ke proses penyidikan. “Artinya tinggal menunggu waktu siapa saja yang akan menjadi tersangka, dan yang terlibat di dalam penyimpangan dana hibah partai politik ini,” tandasnya.



