Teropongistana.com JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Peradi Pergerakan menyampaikan Pengaduan Masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf pemilik Sugar Group Company selaku pemberi suap. Sedangkan selaku penerima suap, KPK diminta untuk menelisik dengan menggali dari nama Soltoni Mohdally (hakim agung) yang disebutkan Zarof Ricar di depan persidangan.
Merujuk pada fakta persidangan hasil pemeriksaan sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta (7/5/2025). Zarof Ricar mengakui pernah menerima Rp. 50 miliar dan Rp. 20 miliar dari Sugar Group Company, melalui Ny. Purwanti Lee. Fakta persidangan ini mengkonfirmasi barang bukti berupa uang Rp. 915 miliar dan 51 kilogram emas merupakan tindak pidana suap, dan bukan gratifikasi, sebagaimana surat dakwaan JPU. Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI sebagai perantara Hakim Agung penerima suap, dengan Sugar Group Company selaku pemberi yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corporation di tingkat Kasasi dan PK. Pemberian uang suap tersebut diduga dimaksudkan agar Sugar Group Company dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp. 7 Triliun kepada Marubeni Corporation.
“Kami menyampaikan pengaduan masyarakat ini berdasarkan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN jo. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan KKN” ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (14/5/ 2025), didampingi Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, SH, dan Ketua DPC Pergerakan Jakarta Utara, Carel Ticualu.
Menurut Ronald, dalam konteks fakta persidangan ini mengkonfirmasi pula bahwa perintah Jampidsus Febrie Adriansyah kepada JPU M. Nurachman Adikusumo terkait barang bukti berupa uang Rp. 915 miliar dan 51 kilogram emas dalam Surat Dakwaan terhadap Zarof Ricar agar dilekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap, merupakan penyalahgunaan wewenang dan/ atau merintangi penyidikan, sebagaimana yang telah dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Jamwas Kejagung pada tanggal 28 April 2025.

“UU TPPU No. 8 Tahun 2010 menganut pembalikan beban pembuktian. Akan tetapi Zarof Ricar sebagai tersangka memiliki hak ingkar. Meskipun di-juncto-kan dengan pasal TPPU setelah penyidikan berjalan enam bulan, penerapan pasal gratifikasi terhadap Zarof Ricar akan menyebabkan pemberi suap terkait barang bukti berupa uang Rp. 915 miliar dan 51 kilogram emas tetap gelap gulita. Padahal penyidikan itu dimaksudkan untuk membuat dugaan pidana yang dipersangkakan menjadi terang benderang. Secara hukum disinilah letak merintanginya “ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH menambahkan.
Penyalahgunaan wewenang dan/ atau merintangi penyidikan yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah ini tergolong bentuk kejahatan yang serius yang memiliki motif ingin “mengamankan” pemberi suap termasuk dalam hal ini pihak Sugar Group Company dan melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut. Tercatat nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara perdata Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation di tingkat Kasasi dan PK. Sekaligus diduga untuk kepentingan “menyandera” para hakim agung pemutus yang memenangkan Sugar Group Company di tingkat Kasasi dan PK. Penyanderaan” itu diduga dimaksudkan untuk kepentingan mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah.




