Teropongistana.com Lebak – Warga dibuat resah oleh Maraknya penjualan minuman keras (Miras) berkedok warung jamu di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Saat sejumlah warga menanyakan terkait kelengkapan izin usaha kepada pemilik kios yang Diduga berjualan minuman keras, penjual jamu Miras tersebut tidak bisa menjelaskan surat-surat tertentu.

Warga menduga adanya Bos-bos Besar pemasok minuman keras di wilayah Kabupaten Lebak, Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), kecolongan dalam transaksi jual beli Miras secara bebas dan terbuka.

Diduga pemilik kios jamu Minuman Miras telah menyalahi aturan yang dibuat, karena tidak ada perizinannya, yakni tidak memiliki IPMB (Izin Penjualan Minuman Beralkohol) serta ITPMB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol).

Hal tersebut dipaparkan oleh salah satu warga kabupaten Lebak yang enggan di sebutkan namanya kepada Awak Media, Minggu (11/5/2025).

Kemudian, dalam transaksinya, penjualan Miras tidak memandang usia, siapa saja yang datang dilayani tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan pasca mengkonsumsi miras tersebut.