Pemalsuan ini menyebabkan terbitnya sertifikat atas nama Chairil Widjaja, yang dipakai sebagai dasar transaksi jual beli tanah ke Sumita Chandra. Kasus pemalsuan ini telah terbukti secara hukum dalam Putusan Pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG.

Masalah semakin rumit ketika ahli waris The Pit Nio melaporkan Chairil Widjaja dan Sumita Chandra atas tuduhan jual beli tanpa legal standing. Sumita Chandra sendiri telah menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun ternyata meninggal dunia di Australia pada 2015.

Meski pengadilan telah menyatakan adanya tindak pidana pemalsuan, hingga saat ini, ahli waris Sumita Chandra diduga masih menguasai sertifikat asli Hak Milik No. 5/Lemo tanpa hak. Mereka bahkan bertindak layaknya pemilik sah tanah tersebut.

Pihak ahli waris The Pit Nio sudah melakukan somasi, tapi tidak mendapatkan tanggapan positif dari pihak Charlie Chandra. Akibatnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain formulir permohonan balik nama, surat kuasa, dan surat pernyataan penguasaan fisik tanah.

Charlie Chandra kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) junto Pasal 55 KUHP (Perbuatan Membantu) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Berkas perkara sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) Bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutup Dian.