Teropongistana.com Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 031-Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst ini menghadirkan terdakwa Windu Aji Susanto dan menghadirkan ahli dari Pengacara Hukum (PH), Rabu (11/6/2025)

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan membeberkan fakta mengejutkan terkait aliran dana sebesar Rp135,8 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan nikel ilegal. Dana tersebut disamarkan melalui rekening dua orang office boy dari PT Lawu Agung Mining (LAM).

“Dana itu dialirkan melalui rekening dua office boy yang atas perintah langsung dari Komisaris perusahaan, Tan Lie Pin. Ini jelas merupakan upaya untuk menyamarkan transaksi ilegal,” ungkap JPU Alif Ardi Darmawan di ruang sidang tersebut.

Namun, perhatian publik tertuju pada mangkirnya Tan Lie Pin alias lili salim yang dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Hingga kini, Tan sudah tiga kali absen dari panggilan persidangan, termasuk pada sidang terakhir yang digelar senin (11/6/2025).

“Ironis, Tan Lie Pin sudah dipanggil tiga kali tapi tak pernah hadir. Ini memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam kasus ini,” ujar salah satu pengamat hukum pidana, Dimas Prasetyo, saat dimintai tanggapan.

Majelis hakim sebelumnya telah memerintahkan agar JPU menghadirkan Tan secara paksa pada sidang 28 April 2025. Namun, perintah itu belum dijalankan secara efektif.