“Majelis sudah memerintahkan upaya paksa. Tidak bisa ada saksi yang merasa kebal hukum, apalagi jika memiliki peran penting dalam konstruksi perkara,” tegas hakim ketua dalam sidang tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar serta dugaan keterlibatan elite perusahaan dalam praktik pencucian uang. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan tuntutan publik agar pengadilan bersikap transparan dan tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
Untuk diketahui, Bahwa terdakwa WINDU AJI SUTANTO selaku Pemegang Saham/ pemilik PT. Lawu Agung Mining baik bertindak sandiri atau secara bersama-sama dengan saksi GLENN ARIO SUDARTO. Glenn selaku Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining (yang penuntutannya dila kukan dalam berkas terpisah), pada tahun 2021 sampai dengan bulan Maret 2023.
Selanjutnya, pada suatu waktu antara tahun tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Gedung Lawu Tower Jin. Gajah Mada No. 27 A Lantai Kelurahan Krukut Kecamat an Taman San Kuta Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta dan di showroom mobil Glamour Auto Boutige Jalan Sultan Iskanda Muda No. 9 Jakarta Selatan. Selain itu, pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Perigadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentu an Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tenta g Nomor Tahun 2009 tentang Pengadiları Tindak Pidana Korupsi.
