Teropongistana.com Jakarta – Langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berbuntut panjang. Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai kebijakan tersebut bukan hanya cacat secara administrasi, tetapi juga sarat muatan politis yang berpotensi memicu konflik horizontal di lapangan.
“Empat pulau itu harus dikembalikan ke pemilik yang sah, yaitu Aceh. Masuknya ke wilayah Sumut tanpa alasan yang jelas dan mendesak, bisa dikatakan sebagai pencaplokan,” tegas Jerry dalam pernyataannya, Jumat (13/6/2025).
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penetapan tersebut resmi tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken 25 April lalu. Namun, bagi Jerry, keputusan itu terlalu janggal untuk dianggap kebetulan. Ia menyinggung sosok Gubernur Sumut, Bobby Nasution yang juga menantu Presiden Joko Widodo yang dinilai turut diuntungkan secara politik dalam dinamika wilayah ini.
“Dulu sempat heboh soal isu penjualan pulau, sekarang malah main caplok empat pulau milik Aceh dan diberikan ke Bobby. Saya menduga ada keterkaitan dengan Jokowi dan potensi sumber daya alam di sana, mulai dari nikel, batu bara, hingga emas,” ungkap Jerry blak-blakan.
Ia menduga kuat bahwa keberadaan kekayaan alam inilah yang menjadi pemantik utama klaim wilayah oleh Kemendagri.
“Kalau tak ada apa-apa di pulau itu, tak mungkin tiba-tiba diambil alih. Ini soal kepentingan ekonomi terselubung yang dibungkus kebijakan administratif,” lanjutnya.