Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama menambahkan, pemusnahan ini menyasar perkara-perkara dari Januari hingga pertengahan Juni 2025.

“Kasus narkotika masih mendominasi. Dari 50 perkara, mayoritas adalah penyalahgunaan narkoba, dan ini menjadi perhatian serius kami bersama aparat lainnya,” katanya.

Pria yang pernah tugas di wilayah Kejaksaan Kalimantan tersebut menyebut bahwa pemusnahan ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan sebelumnya pada Desember 2024.

“Semua barang bukti yang kami musnahkan kali ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak awal tahun 2025,” tutupnya.