Teropongistana.com Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, Kamis (19/6/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, penipuan, hingga kepemilikan senjata tajam.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti dibakar, digergaji, dan diblender, sesuai dengan jenis barang bukti yang dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Lebak dalam menjalankan fungsi eksekusi atas putusan pengadilan secara transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai pelaksana putusan pengadilan. Ini juga menjadi wujud nyata keterbukaan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Kabupaten Lebak,” ujar Devi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 43,91 gram, ganja 26,54 gram, 7.638 butir obat-obatan keras, senjata tajam, handphone, kunci letter T, pakaian, dan surat-surat penting.



