Menurut Uchok, meskipun Pokja di Kementerian memiliki kewenangan dalam proses tender, Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di daerah tetap memiliki peran penting dan mengetahui seluk-beluk proses lelang. “Tidak mungkin mereka tidak tahu sama sekali dinamika penawaran dan kenapa pemenang ditentukan seperti itu. Dalih tidak intervensi itu perlu dibuktikan oleh KPK dan BPK,” tegasnya.
CBA mendesak KPK dan BPK untuk tetap melanjutkan pengusutan secara menyeluruh, tidak hanya pada Pokja Kementerian Perhubungan, tetapi juga mendalami peran dan pengetahuan pihak KSOP Teluk Bayur dalam keseluruhan proses lelang proyek Pelabuhan Carocok Painan ini.
Awak media, yang sebelumnya mendesak KPK dan BPK, kini memiliki klarifikasi langsung dari Kepala KSOP Teluk Bayur. Langkah selanjutnya kemungkinan adalah menindaklanjuti dengan mengonfirmasi langsung kepada Pokja Panitia Pelelangan di Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan penjelasan komprehensif terkait mekanisme dan hasil lelang yang memicu polemik ini, sembari tetap mengawal desakan pengusutan oleh aparat penegak hukum.