Teropongistana.co Lebak – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia (PMII) Cabang Lebak menyoroti serius peredaran rokok ilegal (Tanpa Cukai) di Kabupaten Lebak.
Menurut Aktivis PMII Lebak Rokok ilegal yang diproduksi dan dipasarkan tanpa cukai resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan masyarakat karena tidak terjamin standar kesehatannya
Ahmad Saefuddin Halim Ketua PMII Lebak menegaskan bahwa dalam beberapa bulan terakhir Kabupaten Lebak menjadi Daerah distribusi dan Pasar rokok ilegal paling masif di provinsi Banten.
Tentu, kata ia, Peredaran rokok ilegal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi kelompok-kelompok aktivis mahasiswa dan Masyarakat, salah satunya adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Lebak.
Menurut data DJBC, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Kerugian tersebut berdampak langsung pada pengurangan anggaran untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Kabupaten Lebak salah satu di antara kota kota besar lainnya yang menjadi pasar rokok tanpa cukai/ilegal dan tanpa pita cukai resmi paling masif di provinsi Banten, mulai dari Merk MK, Lato-Lato, Just Full, Este, Oris, Hammer, dan lainnya yang sudah banyak tersebar di berbagai daerah perkampungan dan di konsumsi oleh para remaja dan para orang tua yang ber umur kisaran 20 sampai 50 tahun.
