“Harus ditutup, karena banyak kecelakaan,” ujar warga.

Menyoroti hal tersebut, Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, meminta Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Harus Bertindak cepat dan sigap untuk aktivitas galian tanah tersebut jangan tinggal diam.

“Saya minta kepada pemerintah daerah dan APH agar segera turun tangan untuk mengambil tindakan tegas kepada pengusaha tambang galian tanah merah yang ada di dekat gerbang tol Rangkasbitung itu, jangan dibiarkan harus di tertibkan, bila perlu ditutup selamnya, jangan hanya sementara.” kata Mukhsin saat di konfirmasi lewat sambungan telfon, Minggu (29/06/2025).

Kemudian, Menurut pria kelahiran Makasar tersebut, Kewilayahan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak paling banyak tambang galian tanah. Kata Mukhsin, Kepala kejaksaan Negeri Lebak perlu panggil Pemda agar segerah menerbitkan perda pemidanaan tambang galian tanah yang selama ini sudah menjadi kejahatan bisnis dan selama ini juga menjadi momok yang menakutkan masyarakat Lebak dari ancaman jiwa masyarakat yang sudah banyak jatuh korban dan juga selama ini aktivitas galian tanah sudah merusak potret lingkungan daerah di lebak.

“Kajari Lebak perlu ciptakan Sense Of Crisis dalam kepekaan terhadap kejahatan galian tanah yang mengancam degradasi kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan jiwa masyarakat,” pungkasnya (*/David)