Teropongistana.com Jakarta – Polemik penggunaan dana hibah KONI Kota Bekasi terus bergulir. Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah yang dinilai tidak sesuai mekanisme formal, sebagaimana direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Irianto, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah tersebut. Ia menjelaskan bahwa KONI Kota Bekasi telah meminta pendampingan dari Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan verifikasi.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, kami telah meminta pendampingan dari Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan verifikasi, dan hasilnya sudah kami terima sebagai bahan perbaikan tata kelola,” jelas Agus.

Namun, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai langkah verifikasi internal oleh Inspektorat Kota Bekasi belum cukup dan justru menimbulkan kecurigaan.

“Jangan hanya Inspektorat Kota Bekasi yang melakukan verifikasi atas dana hibah Kota Bekasi. Ini namanya jeruk makan jeruk, dan dugaan penyimpangan tidak bakal diketahui publik,” tegas Uchok kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Uchok menilai seharusnya Kejaksaan Agung mengambil alih penyelidikan ini, merujuk pada temuan BPK. Ia mengungkapkan bahwa BPK menemukan penggunaan dana hibah tanpa dasar hukum yang sah, yakni tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan usulan resmi yang disetujui.